Komisi VII Desak PLN Kaji Pelanggan RTM dan Non-RTM
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto. Foto: Naefuroji/od
Komisi VII DPR RI mendesak Plt. Direktur Utama PT. PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani untuk melakukan kajian dan pendataan secara akurat jumlah pelanggan rumah tangga RI-900, Rumah Tangga Tidak Mampu (RTM), dan Non RTM, terkait wacana RI-900 RTM masuk ke golongan tarif non subsidi.
“Kajian dan pendataan secara akurat atas jumlah pelanggan rumah tangga RI-900, RTM, dan Non RTM tersebut sangat berguna sebagai masukan kepada pemerintah untuk menangguhkan pencabutan subsidi listrik tahun 2020,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Plt. Dirut PT PLN, Sripeni Inten Cahyani di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
Selain itu, lanjut Sugeng, Komisi VII DPR RI mendesak Plt. Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk mengurangi secara signifikan operasional penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Sekaligus meningkatkan penggunaan pembangkit berbasis energi baru terbarukan. Hal tersebut semata agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik menjadi lebih rendah.
“Komisi VII DPR RI juga mendesak Plt. PLN untuk bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar pembangunan bendungan air tidak hanya berorientasi pada bidang pertanian, tetapi juga berorientasi pada bidang ketenagalistrikan,” ujar Sugeng.
Poin berikutnya yang tidak kalah pentingnya dan menjadi kesimpulan dalam rapat tersebut adalah terkait progres pembangunan 35.000 Megawatt per wilayah telah Commercial Operation Date (COD), masih konstruksi, maupun yang terkendala Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pada program tersebut paling lambat tanggal 9 Desember 2019.
Tidak hanya itu, Komisi VII DPR RI juga meminta Plt. Direktur Utama PT. PLN (Persero) untuk menyampaikan data rasio elektrifikasi per desa dan desa berlistrik/belum berlistrik versi PLN kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 9 Desember 2019.
Politisi Partai Nasdem ini juga meminta Plt. Dirut PT PLN (Persero) untuk menjawab secara tertulis semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 9 Desember 2019. (ayu/es)